Breaking News
recent

Sedekah Buat Non Muslim

Jika kita memberikan sesuatu atau bersedekah kepada saudara kita sesama Muslim, tentu tidak ada masalah. Namun pemberian atau sedekah kepada saudara kita yang non-Muslim acapkali menimbulkan kecurigaan dari kalangan tertentu.

Para ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) itu lebih ditekankan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab.

أَجْمَعَتِ الْاُمَّةُ عَلَي اَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَي الْاَقَارِبِ اَفْضَلُ مِنَ الْاَجَانِبِ

Artinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Persoalan kemudian muncul ketika sedekah diberikan kepada orang non-Muslim. Mengenai status hukum pemberian atau sedekah kepada non-Muslim ternyata tidak luput dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab tersebut.

Dalam kitab tersebut, beliau menyatakan bahwa sebaiknya atau disunahkan sedekah itu diberikan kepada orang-orang saleh, orang-orang baik, orang-orang yang mampu menjaga kehormatannya, dan yang membutuhkankan.

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلْحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ

Artinya, “Disunahkan sedekah dikhususkan diberikan kepada orang yang saleh, yang baik, yang bermartabat, dan orang membutuhkan” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lantas bagaimana jika sedekah diberikan kepada non-Muslim, apakah diperbolehkan? Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh. Insya Allah ada pahalanya.

فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ اَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab Al-Bayan—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Dalil yang diajukan adalah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’. Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.

قَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ الصَّمِيرِىُّ وَكَذَلِكَ الْحَرْبِىِّ وَدَلِيلُ الْمَسْأَلَةِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا وَمَعْلُومٌ اَنَّ الْاَسِيرَ حَرْبِىٌّ

Artinya, “Penulis kitab Al-Bayan mengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8). Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 237).

Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.