Breaking News
recent

BERKURBAN DENGAN BERHUTANG

BERKURBAN DENGAN BERHUTANG
Udhiyah (kurban) di hari raya Idul Adha adalah sunah muakadah dan bukan kewajiban menurut pendapat mayoritas ulama. Bahkan di kalangan yang berpendapat atas wajibnya udhiyah bagi orang yang mampu, mereka juga berpendapat bahwa kurban tidaklah wajib bagi orang yang tidak mampu.
Oleh karena itu, kita tidak wajib berhutang untuk berkurban. Akan tetapi, kalau kita meminjam uang untuk berkurban, maka hal itu adalah sah dan mencukupi.
Meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan hutang jauh lebih penting.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sehingga dibayarkan.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan. Shahih Sunan Ibnu Majah 2/53)
Tentang hadits Aisyah -radhiyallahu ta’ala anha- bahwa ia berkata:
: يا رسو ل الله أستدين وأضحىّ قا ل : نعم فإ نّه دينٌ مقضىٌّ
“Wahai Rasulullah apakah boleh aku berhutang, kemudian aku menyembelih kurban? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Boleh, sesungguhnya itu hutang yg akan terlunasi."
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang hadits ini dalam Al-Majmu’ (8/386): "Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni & Al-Baihaqi, keduanya mendhaifkannya & berkata: “Hadits Mursal”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda :
لاَ ضَرَ رَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh bermudharat & memudharatkan.” (HR. Ahmad)
Yang perlu ditegaskan adalah pinjaman dari bank ini menurut jumhur ulama mengatakan sebagai riba, dan jika hasil riba tentu tidak boleh untuk kurban.
Wallohu a'lam dan semoga bermanfa'at. Aamiin

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.